Satlantas Polres Maros Berlakukan Urus SIM harus Peserta JKN Aktif

Maros – Satlantas Polres Maros akan siap mremberlakukan layanan pengurusan SIM yg terdaftar sebagai peserta BPJS aktif.

Pemberlakuan dalam pengurusan SIM tersebut akan berlaku mulai pada tanggal 1 November 2024.
Aturan penerbitan atau pengurusan SIM tersebut akan dilakukan oleh pihak Satlantas ditiap – tiap Polres seluruh Indonesia.
Sebelumnya aturan tersebut diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 5 thn 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Menurut Brigpol Ahmad anggota Satlantas Polres Maros jadi sekali lg untuk dapat melakukan pengurusan SIM baru setidaknya peserta aktif dalam keanggotaan BPJS ini berlaku per 1 November 2024, “terang Brigpol Ahmad Kamis (31/10).
Ditambahkan Brigpol Ahmad aturan baru ini tertuang dalam perubahan dari Perpol nomor 2 thn 2023 yg sebelumnya Perpol no 5 2021.
Menurutnya dalam pengurusan SIM tersebut persyaratan yang akan d ajukan adalah Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif dan melampirkan fotocopy KTP.(*)