Kanwil Bea Cukai SulBagSel Musnahkan BMMN Dengan Potensi Kerugian Negara Senilai Rp 6,88 Miliar

MAKASSAR – Hasi penindakan selama periode Januari hingga November 2024 telah dilakukan pemusnahan atas Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp. 10.78 Miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp. 6, 88 Miliar, “kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Subagsel, Djaka Kusmartata.

 

Pemusnahan BMMN, menurut Djaka hasil dari penindakan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel yang terdiri dari rokok ikegal dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).

 

“Pemusnahan ini mendapat persetujuan dari Direktur pengelolaan kekayaan negara, Dirjen kekayaan Negara, Kepala Kantor wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat dan Kepala KPKNL Makassar dengan total nilai barang sebesar Rp. 5.913.975.300 dan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 3.976.896.670, “sebutnya.

 

Djaka juga membeberkan barang hasil penindakan yang dimusnahkan pada hari ini sejumlah 6.887.552 batang rokok, 3.584 liter minuman mengandung Etil Alkohol dan 402.240 pcs kosmetik (farmum) dengan total nilai barang sebesar Rp 10.799.630.665 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.889.594.064.

 

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bea Cukai Subangsel dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya serta barang yang tidak sesuai dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.

 

“Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai: UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU. No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan, “jelas Djaka Kusmartata di hadapan para tamu undangan.

 

Diketahui pemusnahan dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat. Selain itu KPPBC Malili, KPPBC Parepare, dan KPPBC Kendari yang berada dibawah Kanwil Bea Cukai Sulbagsel juga telah melaksanakan pemusnahan BMMN hasil penindakan. (msyl)